Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Nur Alfiana Alfitri Institut Agama Islam Negeri Palopo
  • Rahmawati Rahmawati Institut Agama Islam Negeri Palopo
  • Firmansyah Firmansyah Institut Agama Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Era Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam konteks perkembangan teknologi digital, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pengelolaan data pribadi. Data pribadi kini menjadi aset yang sangat bernilai dan rentan terhadap penyalahgunaan, yang dapat mengakibatkan konsekuensi negatif seperti penipuan, pencurian identitas, dan pelanggaran privasi. UU PDP dirancang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi dengan mengatur pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatannya, serta menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sebelumnya, perlindungan data pribadi tersebar dalam regulasi sektoral yang tidak komprehensif. Kasus kebocoran data di beberapa platform besar seperti Tokopedia, KreditPlus, BPJS Kesehatan, SIM Card, dan BSI menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan yang perlu diperbaiki, baik dalam perangkat lunak maupun dari sisi human error. Oleh karena itu, sistem keamanan yang lebih kuat, seperti enkripsi data, autentikasi ganda, dan pembaruan perangkat lunak secara berkala, sangat diperlukan. UU PDP memberikan perlindungan hukum preventif dengan mewajibkan persetujuan dari subjek data, hak akses dan pembaruan data, serta kewajiban pengendali data untuk melaporkan kebocoran data. Perlindungan represif berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata juga diterapkan bagi pelanggaran. Namun, implementasi UU PDP memerlukan peraturan pemerintah dan pembentukan lembaga independen yang dapat mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi secara efektif. Penelitian ini penting untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna memastikan perlindungan data pribadi yang optimal di era digital.

References

Anantama, A., & Dewantara, J. K. H. (2022). Ancaman Data Pribadi di Era Digital Dalam Perspektif Islam. Ath-Thariq: Jurnal dakwah dan komunikasi, 6(02). https://doi.org/10.32332/ath-thariq.v6i2.5431

Annan, A. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Sektor Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(04), 247-254.

Daeng, Y., Linra, N., Darham, A., Handrianto, D., Sianturi, R. R., Martin, D., ... & Saputra, H. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2898-2905.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445-461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

Hasan, Z., Putri, S. T., Gustina, S., Satria, A. R., Ramadhani, K. O., & Satrio, M. (2024). Tanggung Jawab Hukum Dan Ekonomi Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(12), 31-40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7183

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119-133. http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272

Kesuma, A. N. D. H., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 411-416. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3350.411-416

Mahuli, J. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(4), 188-194. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i4.710

Mamonto, D. F. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. LEX PRIVATUM, 13(4).

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(2), 139-148.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20-35. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757

Muzairoh, E., Suharso, S., Noviasari, D. T., & Syafingi, H. M. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Borobudur Law and Society Journal, 3(1), 31-36. https://doi.org/10.31603/11824

Pranata, A., Juono, A. A., & Binarida, A. V. Y. (2024). Implementasi Asas Kehati-Hatian dalam Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 5.0. JOURNAL OF LAW AND NATION, 3(3), 721-730.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan privasi data pribadi perspektif perbandingan hukum. Jatiswara, 34(3), 239-249. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.218

Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2024). Keamanan Online dalam Media Sosial: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital (Studi Kasus Desa Pematang Jering). Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 38-52. https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097

Rafasya, R., Citra, H., & Fauzi, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pencurian Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 2(1), 29-33.

Raihan, M. (2023). Perlindungan Data Diri Konsumen Dan Tanggungjawab Marketplace Terhadap Data Diri Konsumen (Studi Kasus: Kebocoran Data 91 Juta Akun Tokopedia). Jurnal Inovasi Penelitian, 3(10), 7847-7856. https://doi.org/10.47492/jip.v3i10.2513

Samin, H. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 1-15. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.386

Saputra, B. A., Kurnia, E., Rahmah, M., & Sumarni, T. (2024). Penerapan Privasi Dan Etika di Era Digital dalam Perlindungan Data Pribadi. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 5(9), 55-65. https://doi.org/10.8734/musytari.v5i9.3570

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Tata kelola perlindungan data pribadi di era metaverse (telaah yuridis undang-undang perlindungan data pribadi). Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97-106.

Suryanto, D., & Riyanto, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen. VERITAS, 10(1), 121-135. https://doi.org/10.34005/veritas.v10i1.3711

Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208-4221.

Widigdo, Z., & Rosando, A. F. (2023). Perlindungan Negara Terhadap Privasi Data Pribadi Dalam Layanan Sim Card Di Era Digital. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 679-696. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.210

Zahwani, S. T., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(2). https://doi.org/10.5281/zenodo.12608751

Published

2024-12-31

How to Cite

Alfitri, N. A., Rahmawati, R., & Firmansyah, F. (2024). Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511