Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing pada Kendaraan Pribadi di Kota Makassar: Tinjauan Regulasi dan Dampaknya terhadap Keamanan Lalu Lintas

Authors

  • Muh Fitrah Malik Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia
  • Mirnawanti Wahab Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54065/jss.5.1.2025.554

Keywords:

Penegakan Hukum, Knalpot Racing, Kendaraan Pribadi, Tinjauan Regulasi, Keamanan Lalu Lintas

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur penggunaan knalpot racing di Kota Makassar, dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis hukum normatif. Data diperoleh melalui dokumentasi peraturan (UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Makassar No. 4/2014 tentang Ketertiban Umum), studi literatur, wawancara dengan aparat kepolisian, dinas perhubungan, serta ahli lalu lintas, dan observasi lapangan terhadap kegiatan razia kendaraan yang melanggar peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait penggunaan knalpot racing di Makassar telah mengacu pada peraturan nasional dan lokal. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan antara regulasi nasional dan kebijakan lokal yang mengakibatkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing masih kurang optimal. Keterbatasan standar pengukuran kebisingan di berbagai titik strategis, serta perbedaan dengan standar internasional yang lebih ketat, semakin memperburuk efektivitas penegakan hukum. Penggunaan knalpot racing berdampak negatif terhadap keamanan dan kenyamanan lalu lintas. Kebisingan yang dihasilkan di kawasan seperti Pantai Losari, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Urip Sumoharjo tidak hanya mengganggu ketentraman masyarakat, tetapi juga memicu konflik sosial, gangguan kesehatan seperti risiko gangguan pendengaran dan stres, serta meningkatkan potensi kecelakaan. Efektivitas penegakan hukum juga terhambat oleh keterbatasan personel, anggaran, sanksi yang belum cukup memberatkan, dan minimnya pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran. Oleh karena itu, disarankan peningkatan kampanye edukasi, perbaikan dan sinkronisasi regulasi antara tingkat nasional dan lokal, serta pemanfaatan teknologi canggih untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih efektif, guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar.

References

Agreda, S. (2017). Optimalisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Purbalingga. Advances in Police Science Research Journal, 1(2), 521-566. https://doi.org/10.70526/apsrj.v1i2.28

Bhaskara, S. R., & Sena, B. (2024). Perbandingan Tingkat Kebisingan Berbagai Bahan Peredam pada Knalpot Sepeda Motor Racing. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), 1957-1967. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.1075

Budiono, A., & Budyatmojo, W. (2016). Penanganan modifikasi kendaraan bermotor sebagai bentuk Tindak pidana oleh satuan lalu lintas kepolisian resort madiun. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(1), 11-18. https://doi.org/10.20961/recidive.v5i1.47757

Dewi, N. P. K., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383-399. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631

Efendi, E. R. (2022). Penerapan Hukum Terhadap E-Tilang Dalam Upaya Penertiban Lalu Lintas Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 521-538. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i2.86

Fanidia, R. O., Kenedi, J., & Jalili, I. (2024). Implementasi Sanksi Hukum Bagi Pengguna Modifikasi Motor Knalpot Racing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Perspektif Fiqh Siyasah. Journal of Sharia and Legal Science, 2(2), 282-299. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i2.650

Firdiansyah, A. O. M., Romadhon, A. H., & Sulaksono, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Modifikasi Knalpot Racing Pada Sepeda Motor Di Kota Surabaya. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 7(2), 30-34. https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i2.16731

Firmansyah, T., & Puspitosari, H. (2022). Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Racing Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2), 381-398. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8195

Harahap, F. S. (2019). Efektivitas Kebijakan Penggunaan Kendaraan Bermotor Terhadap Siswa/i SMA di Pulau Karimun. Journal of Law and Policy Transformation, 4(2), 43-70. https://doi.org/10.37253/jlpt.v4i2.619

Majid, L. A., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Penerapan Sanksi Tambahan terhadap Pengguna Knalpot Non-Standar dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 8(2), 106-116. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i2.6449

Pambudhi, R. A., Maulana, P. Y., & Auliani, M. (2023). Penegakan Hukum Serta Sanksi Terhadap Penggunaan Knalpot Racing. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 5(2).

Prabowo, I. H., & Santoso, A. P. A. (2024). Upaya Penegakan Hukum Balap Liar Di Kota Surakarta Jawa Tengah:(Studi Kasus: Satlantas Polresta Surakarta). Equality: Journal of Law and Justice, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i1.26

Prasetyo, D. A., & Gultom, P. (2025). Penegakan Hukum Balap Liar Motor Anak Di Wilayah Polda Metro Jaya. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 86-95. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.99

Putra, A. P., & Widodo, H. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran modifikasi knalpot racing pada sepeda motor di kabupaten ponorogo. Novum: jurnal hukum, 11-23. https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.56069

Putri, S. D., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik di Tinjau Dari Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 773-785. https://doi.org/10.5281/zenodo.10472191

Safrudin, A. G. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing Pada Kendaraan Bermotor Di Polres Metro Jakarta Selatan. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(2), 19-31.

Sardi, I. M. H. P., Agung, A. A. I., & Widiati, I. A. P. (2021). Penegakan Hukum terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 290-295.

Suabadjra, I. B., Nuasa, I. K., & Lukman, D. R. K. S. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Bising Pada Kendaraan Bermotor Di Tinjau Dari Undang-Undang Dan Agama Hindu Di Kota Mataram. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(1), 1-14.

Suhermanto, S., Pawennei, M., & Badaru, B. (2022). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Polres Luwu. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 321-332.

Yusuf, T., Thahir, T., & Jalil, B. (2022). Peran Kepolisian dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas terhadap Anak di kota Mamuju. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 2(2), 103-113. https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.332

Published

2025-10-11

How to Cite

Malik, M. F., Qamar, N., & Wahab, M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Knalpot Racing pada Kendaraan Pribadi di Kota Makassar: Tinjauan Regulasi dan Dampaknya terhadap Keamanan Lalu Lintas. Journal Social Society, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.54065/jss.5.1.2025.554