Kedudukan Koperasi Patria Justicia Dikaitkan dengan Larangan Bisnis Di Tubuh Tentara Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54065/jss.1.2.2021.118Keywords:
Koperasi, Patria Justicia, Larangan Bisnis, TNIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan koperasi di tubuh TNI dikaitkan dengan larangan berbisnis di Lingkungan TNI. Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis data primer menggunakan data sekunder, lokasi penelitian dilakukan di Koperasi Patria Yustisia Otmil IV-17 Makassar. Serta penelitian ini dilakukan dalam lingkup wilayah Kota Makassar. Khususnya pada berbagai perpustakaan yang terdapat di Makassar dengan asumsi dasar akan memudahkan penulis memperoleh berbagai sumber dan referensi yang dibutuhkan dalam penulisan. Hasil penelitian bahwa Kedudukan koperasi di tubuh TNI merupakan bisnis legal yang didirikan berdasarkan akta notaris. Dengan adanya akta pendirian koperasi badan Yustisi TNI yang bernama “Patria Justicia Makassar”. Koperasi ini berkedudukan di kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang bertujuan untuk kepentingan para anggota dan kesejahteraan anggota dalam lingkungan Oditurat Militer IV-17 Makassar hal ini tidak bertentangan dengan larangan bisnis di tubuh TNI. pengelolaan Koperasi terhadap Penertiban Bisnis TNI telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota pengurus dalam koperasi Patria Justicia Makassar, Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang mempunyai kemampuan pengetahuan terhadap koperasi, kejujuran loyal dan berdedikasi
References
Anogara, P., & Widiyanti, N., (2007). Dinamika Koperasi Koperasi Penerbit PT Rineka Cipta Jakarta. Cetakan V,
Efiani, E. (2014). Kedudukan Koperasi dalam Hubungan Ekonomi Bangsa. JURNAL EKONOMI, 16(1), 123-131.
Gunaryono, N. (2009). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Tni Dalam Ketatanegaraan Ditinjau Dari Uu No. 34 Tahun 2004 Tentang Tni (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Hadhikusuma, S. R., (2001) Hukum koperasi di indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta Cetakan II,
Hudiyanto. (2002) Sistem Koperasi Ideologi dan pengelolaan, Penerbit Aditya Media Yogyakarta. Cetakan I,
Joesron, T. S., (2005) Manajemen Strategik Koperasi. Penerbit; Graha Ilmu. Cetakan II,
Pachtawa, A., Bachtiar, M. R., & Benemay, N. M., (2007) Hukum Koperasi Indonesia. pemahaman, regulasi pendirian, dan modal usaha, Penerbit Prenada Media Group, Cetakan II
Parubang, D., & Yusuf, M. A. (2021). Analisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Pegawai Kelurahan. Journal Social Society, 1(1), 33-38.
Marpaung, O. (2021) Tanggung Jawab Pengurus Pusat Koperasi terhadap Anggota dan Pihak Ketiga dalam Menjalankan Kegiatan USAha. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209678.
Raharja, S. J. (2021) Prospek Dan Tantangan Pengembangan Koperasi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Jurnal Administrasi Bisnis, 9(2), 73630.
Sari, M. P. M., Njatrijani, R., & Saptono, H. (2016). Kedudukan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU) dalam Pengelolaan Aset dan Pemanfaatan Tanah TNI AU Setelah Dikeluarkannya UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-11.
Sitio, A. (2001). Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga.
Soesilo, I., (2008). Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia, corak perjuangan ekonomi rakyat dalam menggapai kesejahteraan bersama. Penerbit PT. Wahana Semesta Intermedia, Cetakan I,
Sofiana, T. (2014). Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional. Jurnal Hukum Islam, 12(2), 135-151.
Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Untung, B., (2005). Hukum Koperasi dan peran Notaris Indonesia, Penerbit Andi Yogyakarta,
Yassa, S., & Bumbungan, B. (2021). Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Menggerakkan Perekonomian Masyarakat. Journal Social Society, 1(1), 28-32.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Journal Social Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
- Authors retain copyright and other proprietary rights related to the article.
- Authors retain the right and are permitted to use the substance of the article in their own future works, including lectures and books.
- Authors grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post or self-archive their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







