Peranan Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Palopo

Authors

  • M B Tonglo Universitas Mega Buana Kota Palopo

DOI:

https://doi.org/10.54065/jss.1.2.2021.73

Keywords:

Lembaga Perlindungan Anak, Kekerasan Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Anak di Kota Palopo terhadap kekerasan terhadap anak (2) Untuk mengetahui Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak terhadap adanya kekerasan anak. Secara praktis dagar apat dijadikan masukan dan pertimbangan bagi Lembaga Perlindungan Anak dalam pelaksanaan perlindungan anak, atau Secara teoretis dijadikan jurnal ilmiah dan penelitian hukum normative. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak terhadap kekerasan anak, yaitu (1) memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait dalam perlindungan anak, (b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, dan (c) Pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak

References

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Febriani, U. (2008). Peran Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual (Doctoral dissertation, UAJY).

Hasanah, U., & Raharjo, S. T. (2016). Penanganan kekerasan anak berbasis masyarakat. Share: Social Work Journal, 6(1).]

Hartini, S. (2017). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. YUSTISI, 4(2).

Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Bhuana Ilmu Populer.

Mezi, O. Y. (2017). Peranan Lembaga Perlindungan Anak Di Kota Padang Terhadap Anak Jalanan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 8(1).

Mulyadi, L. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Siburian, M., & Maendrofa, A. (2021). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 100-106.

Sudarto, (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.

Wahidah, L. N. (2020). Peran Lembaga Perlindungan Anak Dalam Mengatasi Kekerasan Anak Dalam Keluarga.(Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten) (Doctoral dissertation, UIN SMH Banten).

Wagiati, S. (2006). Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama, Bandung.

Published

2021-12-31

How to Cite

Tonglo, M. B. (2021). Peranan Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Palopo. Journal Social Society, 1(2), 66–72. https://doi.org/10.54065/jss.1.2.2021.73