Peranan Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.54065/jss.1.2.2021.73Keywords:
Lembaga Perlindungan Anak, Kekerasan AnakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Anak di Kota Palopo terhadap kekerasan terhadap anak (2) Untuk mengetahui Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak terhadap adanya kekerasan anak. Secara praktis dagar apat dijadikan masukan dan pertimbangan bagi Lembaga Perlindungan Anak dalam pelaksanaan perlindungan anak, atau Secara teoretis dijadikan jurnal ilmiah dan penelitian hukum normative. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak terhadap kekerasan anak, yaitu (1) memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait dalam perlindungan anak, (b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, dan (c) Pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
References
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Febriani, U. (2008). Peran Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual (Doctoral dissertation, UAJY).
Hasanah, U., & Raharjo, S. T. (2016). Penanganan kekerasan anak berbasis masyarakat. Share: Social Work Journal, 6(1).]
Hartini, S. (2017). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak. YUSTISI, 4(2).
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Bhuana Ilmu Populer.
Mezi, O. Y. (2017). Peranan Lembaga Perlindungan Anak Di Kota Padang Terhadap Anak Jalanan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 8(1).
Mulyadi, L. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Siburian, M., & Maendrofa, A. (2021). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 100-106.
Sudarto, (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Wahidah, L. N. (2020). Peran Lembaga Perlindungan Anak Dalam Mengatasi Kekerasan Anak Dalam Keluarga.(Studi Kasus di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten) (Doctoral dissertation, UIN SMH Banten).
Wagiati, S. (2006). Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Journal Social Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
- Authors retain copyright and other proprietary rights related to the article.
- Authors retain the right and are permitted to use the substance of the article in their own future works, including lectures and books.
- Authors grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post or self-archive their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







