Pengaruh Kompleksitas Pajak, Kepercayaan kepada Otoritas Pajak, dan Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Klaten

Authors

  • Alfira Eka Febrianti Universitas Slamet Riyadi
  • Fadjar Harmurti Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.54065/jss.6.3.2026.1594

Keywords:

Tax Complexity, Trust In Tax Authorities, Tax Literacy, Individual Taxpayer Compliance

Abstract

Penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Namun, fluktuasi kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih menjadi tantangan yang signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kondisi ini menegaskan pentingnya mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya kompleksitas pajak, kepercayaan terhadap otoritas pajak, dan literasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompleksitas pajak, kepercayaan terhadap otoritas pajak, dan literasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatori dengan memanfaatkan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 107 wajib pajak orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan IBM SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompleksitas pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (β = -0,057; p = 0,182), sedangkan kepercayaan terhadap otoritas pajak juga tidak berpengaruh signifikan (β = 0,093; p = 0,125). Sebaliknya, literasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (β = 0,308; p < 0,001). Secara simultan, model penelitian yang diajukan signifikan secara statistik (F = 13,838; p < 0,001) dan mampu menjelaskan 26,6% variasi kepatuhan wajib pajak (Adjusted R² = 0,266). Temuan ini mengimplikasikan bahwa peningkatan literasi perpajakan melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan perpajakan yang praktis, serta penyediaan informasi perpajakan yang mudah diakses perlu menjadi strategi prioritas dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa literasi perpajakan merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Klaten, sedangkan kompleksitas pajak dan kepercayaan terhadap otoritas pajak bukan merupakan determinan yang signifikan.

References

Aini, A. N., Suhatmi, E. C., & Meikhati, E. (2025). Pengaruh kepercayaan pada pemerintah, literasi pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 26(1). https://doi.org/10.29040/jap.v26i1.18055

Andianto, M. M., & Pradikto, S. (2025). Pengaruh Literasi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Bayar Pajak Orang Pribadi di Kelurahan Bukir Kota Pasuruan. Jurnal Manajemen Riset Inovasi, 3(1), 85–100. https://doi.org/10.55606/mri.v3i1.3445

Aningsih, L. S. D., Anisah, N. N., Fanida, E. H., & Hidayat, M. F. (2026). Analisis efektivitas penerapan sistem E-Tax dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. Jurnal Social Society, 6(3). https://doi.org/10.54065/jss.6.3.2026.1378

Camellia, S., & Putra, R. J. (2023). Public Trust on Taxpayer Compliance in Indonesia. Saudi Journal of Economics and Finance, 7(07), 357–364. https://doi.org/10.36348/sjef.2023.v07i07.005

Destiani, H., & Arief, A. (2023). Pengaruh kinerja account representative, self assessment system, kesadaran wajib pajak, dan kepercayaan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Jakarta Koja tahun 2022. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(2), 3363–3372. https://doi.org/10.25105/jet.v3i2.18103

Dharmawan, Y. E., & Adi, P. H. (2021). Kompleksitas Pajak, Moral Wajib Pajak dan Norma Subyektif Terhadap Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 5(2), 212. https://doi.org/10.23887/jppsh.v5i2.35699

Elmiarsinta, R., Lockoneco, L., Asi, O. Y., & Soraida, S. (2026). Pengaruh Financial Literacy, Tax Awareness, Tax Audit Risk Perception terhadap Tax Compliance. Journal Social Society, 6(3), 1731–1743. https://doi.org/10.54065/jss.6.3.2026.1345

Erdi, T. W., & Astuti, R. P. (2023). Literasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Financial Technology Sebagai Mediator. E-Jurnal Akuntansi, 33(10), 2686–2699. https://doi.org/10.24843/eja.2023.v33.i10.p11

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS (Edisi 9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Harimurti, F., & Rispantyo, R. (2024). Tax Incentives and Business Performance: Impact on Sustainability of MSMEs in Surakarta City. International Journal of Economics (IJEC), 3(2), 1423–1432. https://doi.org/10.55299/ijec.v3i2.1187

Ignasius, F., & Tambun, S. (2025). Pengaruh Literasi Keuangan, Literasi Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan CoreTax Sebagai Pemoderasi. Value Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 6(1). https://doi.org/10.36490/value.v6i1.2035

Irham, A., Pramukty, R., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakn UMKM Dan Penurunan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Journal of Comprehensive Science, 2(1), 65–69. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i1.184

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN KiTa: Kinerja dan fakta 2025. https://www.kemenkeu.go.id/apbnkita

KPP Pratama Klaten. (2024). Data kepatuhan SPT dan penerimaan PPh WPOP 2022–2024 [Data internal]. KPP Pratama Klaten.

Kristanto, A. B., & Noreen, C. A. (2021). Kepatuhan di Tengah Kompleksitas Pajak: Apakah Literasi Memiliki Peran? Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 8(02), 35–46. https://doi.org/10.35838/jrap.2021.008.02.14

Ndung, O., & Methasari, M. (2025). The influence of tax literacy , digital literacy and the implementation of m-tax application on individual taxpayer compliance at KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. International Journal of Applied Finance and Business Studies, 13(1), 158–166. https://doi.org/10.35335/ijafibs.v13i1.371

Nurani, M., & Islami, I. N. (2020). the Role of Tax Morale As Mediator in the Relationship Between Religiosity and Tax Compliance in South Sumatra. Accounting Research Journal of Sutaatmadja (ACCRUALS), 4(1), 120–134. https://doi.org/10.35310/accruals.v4i01.392

Prastyatini, S. L. Y., & Rahmawati, W. (2023). Pengaruh nasionalisme, tingkat pendapatan, kepercayaan pada otoritas pajak terhadap kepatuhan membayar pajak pribadi. Modus, 35(1), 116–132. https://doi.org/10.24002/modus.v35i1.6985

Primasari, S., & Hendrani, A. (2022). Pengaruh kompleksitas pajak, pemeriksaan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(4), 1703–1709. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v5i4.2616

Subekti, K. V., & Yuliana. (2024). Tax knowledge, taxpayer awareness and tax service quality on taxpayer compliance moderated by tax sanctions. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(1), 470–482. https://doi.org/10.33395/owner.v8i1.1804

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan research and development (R&D) (Edisi ke-2). Alfabeta.

Totanan, C., Jamaluddin, Muliati, Zahra, F., & Muh. Ilham, P. (2024). The complexity of tax regulations and principles of justice as determinants of taxpayer compliance: case of Indonesia. Public and Municipal Finance, 13(1), 174–184. https://doi.org/10.21511/pmf.13(1).2024.14

Viliona, & Kristanto, A. B. (2021). Pengaruh kompleksitas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak: Apakah kultur nasional memiliki peran? FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 4(1), 39–62. https://doi.org/10.32332/finansia.v4i1.2962

Published

2026-09-03

How to Cite

Febrianti, A. E., & Harmurti , F. . (2026). Pengaruh Kompleksitas Pajak, Kepercayaan kepada Otoritas Pajak, dan Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Klaten. Journal Social Society, 6(3), 2706–2715. https://doi.org/10.54065/jss.6.3.2026.1594