Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Universitas Slamet Riyadi antara sebelum dan sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Coretax
DOI:
https://doi.org/10.54065/jss.6.2.2026.1279Keywords:
PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata, Coretax, Perbandingan Pajak, PegawaiAbstract
Urgensi penelitian ini adalah untuk menilai dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh Pasal 21 terhadap besaran pajak pegawai, sehingga dapat memastikan keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman terhadap perubahan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setelah penerapan TER melalui sistem Coretax, karena perubahan tersebut berimplikasi pada pola pemotongan pajak pegawai serta menjadi dasar bagi institusi dalam memastikan ketepatan, kepatuhan, dan transparansi administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai Universitas Slamet Riyadi sebelum dan sesudah penerapan TER melalui sistem Coretax. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa slip gaji dan dokumen penghitungan PPh Pasal 21 yang diperoleh melalui teknik dokumentasi serta didukung dengan wawancara. Sampel penelitian terdiri dari 5 pegawai tetap yang mewakili setiap lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3 yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan dengan membandingkan penghitungan PPh Pasal 21 sebelum penerapan TER yang menggunakan metode prorata berdasarkan tarif progresif dengan penghitungan setelah penerapan TER melalui sistem Coretax. Keabsahan data didukung oleh triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 secara bulanan setelah penerapan TER cenderung lebih rendah dibandingkan metode sebelumnya. Namun secara tahunan jumlah pajak terutang tetap sama karena dilakukan penyesuaian pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, penerapan TER melalui sistem Coretax tidak mengubah besarnya PPh Pasal 21 terutang secara tahunan, melainkan hanya mengubah pola pemotongan pajak setiap bulan.
References
Agustin, N. S., & Sunarto, S. (2026). Pengaruh Capital Intensity, Transfer Pricing dan Salesh Groth terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Makanan dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2023). Journal Social Society, 6(1), 106–116. https://doi.org/10.54065/jss.6.1.2026.935
Andini, B. C., & Karlina, L. (2026). Pengaruh Risiko Perusahaan, Intensitas Aset tetap Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance. Journal Social Society, 6(1), 33–47. https://doi.org/10.54065/jss.6.1.2026.922
Andjeliartini, N. I., & Setyadi, B. (2024). Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP dan PP 58/2023 untuk Wajib Pajak Pribadi. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 8(2), 149-162. https://doi.org/10.31851/neraca.v8i2.16591
Anggraeni, N., & Susilowati, E. (2025). Peran Coretax sebagai inovasi digital pelaporan pajak SPT Masa PPh 21. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 4(2), 583–597. https://doi.org/10.55606/jurrie.v4i2.6167
Anissa, D. N., Ningsih, S., & Ma’ruf, M. H. (2024). The analisis dampak perhitungan pemotongan pph pasal 21 atas karyawan berdasarkan pp no 58 tahun 2023 dengan uu hpp no 7 tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 347-355. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i4.832
Arianty, F. (2022). Analisis perubahan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ditinjau dari azas keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1), 1. https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1034
Bakri, B., Adriani, A., & Jumardi, J. (2022). Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makassar. Jurnal Ilmiah Neraca: Ekonomi Bisnis, Manajemen, Akuntansi, 5(1), 46–53. https://doi.org/10.56070/jinema.v5i1.52
Ellysa, Y. E., & Setyowati, H. (2026). Analisis Pemanfaatan Aplikasi Coretax di Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta. Journal Social Society, 6(2), 999–1010. https://doi.org/10.54065/jss.6.2.2026.1155
Erstiawan, M. S. (2025). Analisis Tantangan dan Respon Pemangku Kepentingan terhadap Implementasi Sistem Coretax di Indonesia: Analisis Content Media. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 304-324. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i2.1969
Faisol, M., & Rofiqi, I. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan PPH Pasal 21. Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS), 5(2), 1-10. https://doi.org/10.24929/jafis.v5i2.3807
Fikriya, G., & Wasesa, T. (2025). Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Atas Pemberian Natura dan/atau Kenikmatan pada PT X di Surabaya. Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 1243-1258. https://doi.org/10.30640/jumma45.v4i2.5333
Fitria, E. A., & Shalihah, M. (2024). Analisis penerapan PPh Pasal 21 sebelum dan sesudah menggunakan tarif efektif PP 58/2023 di PG Meritjan. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 9(4), 61–72. https://doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v9i4.6231
Hermawanti, N. F., & Sucahyati, D. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan PP58/2023 Dengan UU Pasal 17 Pada PT. BCA. NIKAMABI: Jurnal Ekonomi & Bisnis, 3(2), 1-9. https://doi.org/10.31253/ni.v3i2.3171
Hidayat, A. K. W., & Inayati, I. (2025). Implementation of the Core Tax System: Impacts and Challenges on Tax Revenue in Indonesia. Journal Transnational Universal Studies, 3(6), 1-8. https://doi.org/10.58631/jtus.v3i6.168
Karlinah, L., Sari, H. G. I., Sugondo, L. Y., & Pratama, I. B. (2025). The Implementation of the Core Tax System in Indonesia: A Systematic Literature Review. Neraca Keuangan: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 20(3), 444–455. https://doi.org/10.32832/neraca
Lauwrence, M., Fahmi, M., & Heniwati, E. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Perusahaan Galangan Kapal. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 3(3), 275-279. https://doi.org/10.56916/jimab.v3i3.1039
Lihawa, S. P. (2016). Analisis Penghitungan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Terhadap Pegawai Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Manado. Jurnal Emba, 4(3). https://doi.org/10.35794/emba.4.3.2016.13667
Mardawati, M. (2024). Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021. Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 27-35. https://doi.org/10.33096/restitusi.v3i1.1107
Maulina, I. W., & Fakhriyana, D. (2025). Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21: Sinkronisasi Praktik dan Regulasi Pemerintah. Ekono Insentif, 19(1), 49-61. https://doi.org/10.36787/jei.v19i1.1668
Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis PP Nomor 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada PT. XYZ). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43-62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204
Putra, R. A., & Fitriani, N. (2025). Efisiensi, Akurasi, Dan Tantangan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Menggunakan Coretax Pada PT X. Jurnal Online Fakultas Ekonomi UST, 13(2), 157-170. https://doi.org/10.30738/ja.v13i2.4736
Putri, E., & Herfina, M. (2024). Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada Kantor Wali Nagari Gurun Panjang Selatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Audting, 2(1). https://journal.aaipadang.com/jrapa
Ramadhani, F. A., & Wijaya, S. (2025). Implementsi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem Coretax: Studi kasus pada PT ABC. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(5). https://doi.org/10.54957/jolas.v5i5.1637
Rizkawijaya, V. P., & Indrarini, S. (2023). Analisis perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 penggunaan metode net dan gross up pada KAP Jimmy Andrianus Malang. Akubis: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 8(1), 37-45. https://doi.org/10.37832/akubis.v9i2.56
Sari, P. D., & Suprihandari, M. D. (2024). Analisis perbandingan tarif pemotongan pph pasal 21 berdasarkan peraturan pemerintah no. 58 tahun 2023 dan tarif efektif rata-rata tahun 2024 (Studi Kasus PT Maheswari Daya Gemilang). Journal Of Economics, Business, Management, Accounting And Social Sciences, 2(4), 212-216. https://doi.org/10.63200/jebmass.v2i4.136
Sulastri, R. E., Handayani, D., Ferdawati, F., & Haslina, W. (2025). Analisis Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan PP 58 Tahun 2023. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 27(2), 277-286. https://doi.org/10.47233/jebd.v27i2.1780
Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis pajak penghasilan pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan tarif efektif rata-rata. BIP's Jurnal Bisnis Perspektif, 16(2), 119-136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638
Sundari, R., & Noerfauziah, E. E. (2025). Analisis Komparatif Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 pada Klien PT HPA untuk Periode Triwulan I Tahun 2024. Land Journal, 6(1), 90-100. https://doi.org/10.47491/landjournal.v6i1.4021
Supraja, Galih. 2024. “Pengaruh Program Pengampunan Pajak terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak di Indonesia.” Jurnal Perpajakan 6(2). https://doi.org/10.54248/jurnalperpajakan.v6i2.4956
Wibawa, K., Kudhori, A., & Akbar, D. I. (2024). Analisa Perhitungan Kurang. Lebih Bayar PPh Pasal, 21, 357-368. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i2.1838
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nikmatul Maulabibi, Bambang Widarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
- Authors retain copyright and other proprietary rights related to the article.
- Authors retain the right and are permitted to use the substance of the article in their own future works, including lectures and books.
- Authors grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post or self-archive their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







